"Bahwa betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami Mas Rosa ya tertanggal 20 Februari 2020 dan informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya berisi bahwa KPK. keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin .Ali mengatakan dalam surat jawaban pimpinan KPK itu surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa dinilai salah alamat.
"Disebutkan di sini salah alamat karena menurut pertimbangan dari pimpinan KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa ini anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujarnya.
*KAPEKA AMBROL, GRAAK!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »