Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin atas gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan terhadap hasil pilpres bukanlah hal baru. Sejak pemilu langsung digelar pada 2004, MK selalu menangani gugatan hasil pilpres. Kubu Anies-Muhaimin beralasan kemenangan tersebut diraih dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu bebas, jujur dan adil. Mereka juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo., AMIN meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum merevisi peraturan KPU sendiri mengenai syarat pencalonan telah menguntungkan kubu Prabowo-Gibran.
Salah satunya dengan cara menggerakkan adik iparnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK pada saat itu, untuk "mengubah aturan main" sehingga Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres.nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu .
“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tutur Otto.Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka.
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan para menteri soal risiko sosial yang membuat anggaran perlindungan sosial meningkat sekitar Rp150 triliun. Para menteri juga diminta untuk menjelaskan sumber alokasi dana yang dibawa presiden dalam kunjungan tersebut. Itu berdasar pada pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Hakim bahwa hakim konstitusi "wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Tim hukum Anies-Muhaimin mengatakan bahwa KPU berpihak kepada Prabowo-Gibran, dan Bawaslu membiarkan keberpihakan itu.Mereka juga menyoroti soal nepotisme dan pergerakan struktur pemerintahan di daerah yang menguntungkan Prabowo-Gibran.Ganjar-Mahfud menyoroti penyalahgunaan wewenang dan nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.Tim hukum Prabowo=Gibran menilai permohonan sengketa ini "salah alamat" karena MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait perolehan suara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »