Saat sejumlah media memberitakan kabar penyebaran varian anyar itu, kolom komentar di media sosial dipenuhi dengan nyinyiran.
Ketentuan itu ada di Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Nah, berita soal covid itu setidaknya memenuhi tiga unsur dari fungsi-fungsi itu. Pertama sebagai informasi. Keduanya sebagai edukasi atau media pendidikan. Berikutnya yakni kontrol sosial. Sekarang, mari dicoba untuk berandai-andai. Bayangkan bila media tidak memberitakan soal covid sama sekali. Saya yakin bila kabar penyebarannya tetap akan sampai ke telinga kita. Bisa hadir dari lingkungan keluarga. Bisa juga dari teman atau tetangga.
Meski ada rasa jenuh, coba lah mengambil hikmah dari cerita yang sama itu. Toh tidak semua orang bisa nyaman bercerita dengan kita. Bisa saja orang itu ingin agar kita bisa belajar dari pengalaman dan ceritanya. Kondisi yang hampir sama itu kembali tersaji sejak akhir tahun lalu. Bila ada yang berharap berita covid hilang dari media, saya bisa memastikan bila itu tak akan terjadi di masa pandemi seperti sekarang. Sebab media itu memang punya sejumlah fungsi. Selain sebagai penyebar informasi, juga berfungsi sebagai media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »