AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai serta Kantor Pos itu polisi bergerak melakukan pengungkapan.
"Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga tersangka mengakui paket tersebut miliknya yang dipesannya melalui situs online," ujarnya.Di hadapan petugas, EO mengaku menggunakan barang haram tersebut digunakan untuk bahan masakan.
"Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri. Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp 5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Bangga dengan produk lokal lah mbang
Lah padahal ada aceh
Di Aceh juga ada, jauh amat pesennya 😓
Jauh amat gan, aceh kan banyak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »