"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika.
"Barang bukti yang kita temukan paket yang menyerupai permen. Lalu kita lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kita dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring. Namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.
"Ia kita kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »