"Larangan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi, untuk motor masih boleh lewat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menambahkan, pembatasan mobilitas juga dilakukan dari pintu barat Ancol, walaupun pintu barat saat ini masih belum dibuka."Kami berjaga di kawasan dibantu juga Polri, TNI, Satpol PP, Polsek, dan Polres. Dengan adanya pengamanan di Ancol, kami berjaga di pintu masuk. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan yang dilarang masuk," kata Sambodo.Aturan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level tiga di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »