Timika - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan perdana perkara terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom, petugas security PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata akan dilaksanakan pada 27 Oktober mendatang.
Adapun terdakwa Ivan Sambom sendiri hingga kini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika. "Kasie Pidum kami perintahkan tetap stand by di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak. Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," ujar Ridosan.
Terkait persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom tersebut, pihak Kejari Timika akan meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.
Ternyata mbulet ..ae
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »