Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam infografis yang diposting di akun resmi platform X kementerian tersebut pada Kamis ., penangguhan itu melarang semua kategori pemegang visa turis memasuki Kota Mekkah selama periode 23 Mei-21 Juni 2024 untuk memudahkan persiapan musim haji 1445 Hijriah.Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan bahwa hanya pemegang visa haji yang diizinkan untuk menjalankan rukun Islam yang kelima di tanah suci.
Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan tentang hukuman tegas bagi individu yang tertangkap secara tidak sah memasuki tujuh wilayah yang ditentukan untuk jemaah haji. Pemerintah Saudi sebelumnya mengumumkan denda SAR10.000 atau sekitar Rp42,8 juta bagi individu yang memasuki area terlarang di tanah tanpa mengantongi izin haji.
Daerah-daerah khusus jemaah haji tersebut antara lain Mekkah, Wilayah Tengah, Masyair, Stasiun Kereta Api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat karantina, dan pusat kendali keamanan sementara. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru terkait umrah untuk memudahkan jemaah yang ingin melaksanakan ibadah tersebut. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa umrah bisa memakai berbagai jenis visa.
Visa Umrah Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah Musim Haji Ibadah Haji Arab Saudi Kementerian Haji Dan Umrah Saudi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »