Di tengah gelap, sekitar tujuh orang berbusana khas Jawa berkumpul dan duduk di tengah gumuk. Di depan mereka ada tampah berisi sesajen, antara lain ada air bunga mawar dan dua sisir pisang raja. Tak berapa lama, lilin-lilin di sekitar sesajen dinyalakan sehingga cahayanya sedikit menerangi Gumuk Segaran.Sekitar pukul 21.00 WIB, salah seorang pria menyanyikan tembang Jawa, tanda acara dimulai. Selanjutnya seorang pria yang lebih tua memimpin doa dalam bahasa Jawa.
Ia mengaku tak lagi khawatir dengan ulah kelompok tak dikenal itu karena yakin kepercayaannya sudah mendapat jaminan dari pemerintah. Putusan Mahkamah Konstitusi soal status administrasi penghayat kepercayaan telah diambil berdasarkan kajian hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia .“Pidato Kapolri yang menyebar di WhatsApp Group soal kebebasan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing kami jadikan pegangan. Kami tenang saja sekarang.
Selain itu, lanjut Arief, juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan. MK juga memutuskan Pasal 61 ayat dan Pasal 64 ayat UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Didit mengaku belum mengganti kolom agama di KTP. Hal itu dianggapnya akan merepotkan persoalan administrasi kependudukan bagi putra-putrinya. Persekusi juga dialami Rini Lastri, seorang perempuan penghayat Sapto Darmo di Kecamatan Banjarsari, Solo.Tempat ibadahnya, Sanggar Candi Busana , yang menempati halaman kediaman orang tuanya didatangi kelompok intoleran. Mereka berniat menyerang namun gagal karena perlindungan masyarakat sekitar.
“Dia sering menjadi sorotan dan gunjingan bagi beberapa orang yang menganggap penghayat sebagai orang tidak beragama dan ber-Tuhan. Tetapi lambat laun mereka bisa menerima melalui obrolan-obrolan ringan,” kisahnya. “Negara wajib mengadvokasi implementasi dari norma konstitusi. Hak [agama/kepercayaan] melekat pada individu warga negara bukan pemberian,” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »