Perpres iuran BPJS Kesehatan yang naik akan digugat ke MA: 'Kalau BPJS nunggak, nyawa kami taruhannya'

  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 50%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat peraturan presiden yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Sekjen KPCDI mengatakan pemerintah 'mengakali' putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS.

Dia menambahkan, kenaikan iuran BPJS akan membawa dampak ganda bagi pasien cuci darah, dan pasien BPJS umumnya, di tengah pandemi virus coron yang ditandai dengan penurunan pendapatan, PHK yang terjadi dalam jumlah banyak.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu . "Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.

Kewajiban pembayaran klaim tersebut, menurut Fachmi, perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp4,8 triliun.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Sudah Jalankan Putusan MAAdapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020Presiden Joko Widodo kembali mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya. Kenapa malu mengatakan 'PEMERINTAH JOKOWI MENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN'....
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini RinciannyaTerpopuler Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. BPJS BPJSKesehatan gakbrenti Seterah lah...lo kan yg punya negara PERSAMAAN Jokowi dengan BABI ============================= Sama sama punya Kemaluan tapi gak tau Malu 😋👽👽👽😋 UANG JOKOWI 11 ribu Trilyun di Bank Swiss.. Tapi,,, Uang Org yg gagal dirampok nya Org yg Punya Uang Ini disebutnya ANARKO 😆😋😋😋😆
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Perpres 64 Tahun 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya - Tribunnews.comJokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu. BPjS kebijakan yg terlqlu dipaksakan, dipercepat itu sinergitas satu identitas,
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Nominal Iuran BPJS Kesehatan Diubah di Perpres yang Baru, Pakar: Upaya Main Hukum\n'Kalau mengubah jumlah kenaikan (iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja,' kata Feri. Piye menurutmu mas LaKalasie Tahun depan itu juga naiknya
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ansory: Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. BPJSKesehatan
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »