TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4.
Badan Intelijen Negara atau BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015.'Pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tidak berada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sehingga publik dapat penjelasan yang utuh,' ujar Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Juli 2020.Selain Pasal 4, pasal lainnya yang menjadi sorotan adalah Pasal 3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »