Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum penting untuk memberikan kepercayaan diri bagi pihak yang menangani COVID-19. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi COVID-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.
"Keluarnya dana pemerintah, apakah waktu menjamin ataukah dia melakukan bansos, kemudian mungkin ada yang kelebihan, ada yang dobel, itu semua bukan kerugian negara. Kalau dia bukan suatu yang dilakukan dengan niat buruk," jelas Sri Mulyani dalamSri Mulyani menambahkan pemerintah akan menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 di antaranya peraturan pemerintah bidang perpajakan dan pembiayaan, peraturan mendagri dan peraturan otoritas jasa keuangan.
Sri Mulyani mengakui pembuatan Perppu 1/2020 dibuat dalam kurun waktu kurang dari dua pekan karena dalam situasi yang darurat. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin mengajukan rancangan undang-undang untuk menghadapi situasi yang darurat ini. Kendati demikian, Sri Mulyani berkomitmen penyusunan anggaran untuk tahun 2021 dan seterusnya akan kembali normal yang ditandai dengan pengajuan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada tahun ini.Menanggapi hal itu, Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial Ecky Awal Muharram mengapresiasi komitmen pemerintah yang akan membahas kembali RAPBN 2021 dan tahun berikutnya bersama DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »