Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2018, sebanyak 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum 18 tahun. Artinya, 1 dari 9 perempuan di Indonesia menjalani pernikahan di bawah umur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Bintang Puspayoga, menekankan praktik pernikahan anak melanggar Hak Asasi Manusia ."Praktik perkawinan di bawah umur merampas hak anak. Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, dan ini berarti menjadi pelanggaran HAM," ujar Bintang dalam seminar virtual, Kamis .
Oleh karena itu, perlu upaya terstruktur dan holistik dari berbagai stakeholder untuk menghapus praktik perkawinan anak di Indonesia. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional , Hasto Wardoyo, menjelaskan dari segi kesehatan, anak di bawah 18 tahun belum siap menikah. Pasalnya, hubungan seksual sebelum berusia 18 tahun memiliki potensi penyakit kanker mulut rahim.
Selain itu, banyak pertumbuhan dan perkembangan anak yang harus terhenti akibat kehamilan di bawah umur. "Puncak kepadatan tulang terhenti saat hamil. Sementara untuk anak usia 15 tahun seharusnya proses tersebut masih berlanjut. Akibatnya, yang hamil dan nikah pada usia dini akan mengalami osteoporosis lebih cepat," papar Hasto.Pernikahan di bawah umur juga berpotensi menghilangkan 1,7% pendapatan negara. Sebab, perkembangan sosial anak juga akan terhambat setelah menikah.
"Ini juga akan berpengaruh pada bonus demografi. Banyak yang harus dipenuhi untuk memetik bonus demografi. Mulai menekan angka kematian anak, bayi dan ibu, serta menekan jumlah pengangguran,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »