) M. Syarifuddin mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil lembaganya guna mencegah praktek jual beli perkara kembali terulang.yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial, serta sejumlah pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin mengaku telah berkali-kali mengingatkan jajaran dan bawahannya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti menerima suap.Namun, Syarifuddin mengaku tidak memiliki pilihan lain. Ia harus ‘membersihkan’ orang-orang dekatnya tersebut. Sebanyak 17 personel, khususnya yang membidangi penanganan perkara juga dirotasi dan dimutasikan. Tindakan ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi jaringan praktek suap.
“Proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri,” kata Syarifuddin.MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus dari Badan Pengawasan . Mereka bertugas memantau dan mengawasi aparatur MA dan langsung berkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan.
Kemudian, Bawas MA juga telah menerjunkan 26 orang Mysterious Shopper di kantor MA. Hasil pantauan mereka nantinya akan dilaporkan ke Ketua Kamar Pengawasan secara periodik.Masyarakat maupun jurnalis bisa menghubungi nomor Whatsapp 082124249090 untuk mengadukan dugaan pelanggaran di lingkungan MA. “Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut,” tutur dia.Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »