Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menerbitkan kebijakan yang mengatur kriteria industri yang berhak menikmati penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.
Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Agung mengungkapkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
2 dari 2 halamanPenerimaan Negara BerkurangMenurut Agung, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Mau nanya dong,daerah saya dah msuk jaringan gas krumah2,saya mau bikin tapi gak bisa,karena blum ada tambahan jaringan,itu kalau mau lapor kmana ya,saya daerah kranggan bekasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »