REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada. Baca Juga Perppu penting untuk menunda pemungutan suara serentak Pilkada 2020 di 270 daerah pada 23 September akibat pandemi virus Corona.
Ia mengatakan, penundaan tahapan pilkada demi mencegah penyebaran Covid-19 berimbas pada pergeseran jadwal tahapan pilkada 2020. Apabila dipaksakan pelaksanaan tahapan digabung dengan tahapan lainnya dinilai akan membebankan penyelenggara pemilu dan tidak berkualitasnya pelaksanaan pilkada. Pilihannya adalah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada. Sementara, opsi pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sifatnya menunda pelaksanaan secara parsial artinya tergantung kesiapan daerah per daerah dalam melaksanakan pilkada.
Perludem mencatat, sudah lebih dari 24 negara menunda pemilu mulai dari pemilu lokal, pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga referendum karena alasan keselamatan dan keamanan warga negara. Negara yang tetap melaksanakan pemilu pun menjalankan protokol pencegahan yang sangat ketat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »