REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta Selatan mulai dari perempatan Jalan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja berlaku mulai Senin ini . Perluasan ganjil genap memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Hasilnya, lebih dari 70 pengendara mobil dengan nomor plat genap diberikan sanksi tilang di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati, menurut data yang didapatkan dari Satlantas Polres Jakarta Selatan. Dampaknya, lalu lintas mulai kawasan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja terpantau ramai lancar. Salah satu pengendara mobil yang terkena tilang di kawasan tersebut, Angga mengaku tidak mengetahui aturan perluasan kawasan ganjil-genap sudah mulai berlaku hari ini. Meski dia merasa aturan tersebut menyulitkan dirinya saat berkendara Senin pagi. Dia merasakan kepadatan lalu lintas di ruas jalan yang sering dilewatinya sudah mulai berkurang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »