Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.
Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020. "Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan. "Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin .Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Hotel, Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?Ia menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.
Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.Kronologi KejadianKomarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.
jathukmu!!!
Dibakar aja biar gak penuh tempat pemakaman
Udah crot aja bilang khilaf😁😁😁
Potong kon..lnya
Pasal berlapis.
Khilaf kok selalu ada yooo tiap hr.
Klo ketangkep khilaf, klo gak ketangkep ya lanjut teros
Matamu khilaf. PECAT!
Kok akeh men kasus pemerkosaan yo
Ini bukan KHILAF tapi memang BAJINGAN yang HARUS dipecat sebagai POLISI
JANGAN DI PECAT DIPELIHARA KONSEKUENSI SIAP MANUT BELA KOMUNIS. alexander_murfi Cobeh09 GarudaOposisi2 BerisikEmak toto30942067 ChokyGibrani18 VIVAcoid MahaD3w4 Anonymouslem_A1
Polisi seharusx melindungi masyrakat, ini kog jdi pemerkosa,, pecat aja
Polisi bejat, langsung pecat aja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »