Liputan6.com, Jakarta - Rabu, 18 September 2019, atau satu hari setelah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan oleh DPR, lembaga antirasuah memastikan dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK akan tetap berjalan meski UU KPK yang baru dinilai melemahkan.
Nama Imam sendiri dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini berkali-kali disebut turut kecipratan suap. Imam kerap menerima suap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sudah dijerat dan ditahan penyidik KPK. Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
Enam bulan berselang, KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas keterlibatan Imam dalam kasus ini. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam pada 31 Juli 2019. Namun Imam mangkir. Febri menyebut bahwa pemeriksaan Taufik untuk mendalami tugas pokok dan fungsi Taufik selama menjadi pejabat di Kemenpora.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »