Masa pelaporan khusus untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2024.
"Jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa .Mantan petinggi Bank Dunia ini menegaskan, pelaporan SPT ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu membayar pajak.
Sebelumnya, di Istana Negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya berharap DJP Kemenkeu juga bisa terus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya itu."Terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, karena pajak adalah tiang utama dari pembangunan Indonesia. Yuk, segera lapor," ucap Sri Mulyani.2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.4.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status. 8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.Pesan Sri Mulyani Buat Warga RI: Segera Lapor SPT!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »