tak terlepas dari hakikat keberadaan manusia karena itulah yang menjadi peranti komunikasi antarmanusia. Manusia tanpa bahasa sama seperti burung tanpa sayap karena sayaplah yang mencirikan burung dan bahasalah yang mencirikan manusia.
Terlebih jika ternyata bahasa yang kita gunakan mengandung ujaran kebencian, penghinaan, atau bahkan pencemaran nama baik yang berakhir di meja hijau. Di sinilah diperlukan pemahaman tentang bahasa hukum. Menurut Janet Holmes dalam An Introduction to Sociolinguistics , para ahli bahasa forensik bekerja dalam konteks sosio yang sangat luas. Juga meneliti tentang bagaimana bahasa dalam bentuk tulisan dan ucapan secara legal.
Janet Holmes juga menjelaskan bahwa ahli bahasa forensik telah berkontribusi sebagai ahli terhadap masalah hukum pembunuhan, pelecehan seksual, penculikan, penggelapan, narkoba, dan masih banyak tindak kriminal lainnya serta pelanggaran hukum. Selain itu, ahli bahasa berperan sebagai pengkaji bahasa proses hukum dan bahasa sebagai bukti, baik lisan maupun tulisan. Ahli bahasa juga berperan sebagai ahli klasifikasi teks untuk mengetahui bentuk linguistik sebagai bukti investigasi fungsi teks tersebut dan mengaitkankannya pada konteks masalah tersebut berada.
Terdapat dua istilah yang biasa digunakan di masyarakat tentang orang yang menyelisik forensik bahasa: yakni saksi ahli bahasa dan ahli bahasa.Saksi ahli bahasa biasa diberikan seorang ahli bahasa yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi yang dapat meringankan pelapor atau terlapor atau sebaliknya memberatkan pelapor atau terlapor.
Sehubungan dengan penjelasan tersebut, saya cenderung hanya menggunakan istilah ahli bahasa, bukan saksi ahli bahasa, karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Ia hanya boleh bicara sesuai dengan kemampuan bidang yang ditekuni dan dikuasainya: bahasa. Jikalau harus menguasai ilmu lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditanganinya, cukuplah ia mengetahuinya. Ia harus belajar dan mengetahui KUHAP, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, peraturan penanganan ujaran kebencian, ilmu agama, sosial, politik, hokum, plagiat, dll.
Min, Linguistik Forensik atau Forensik Linguistik?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »