Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending yang diterima menembus 4.548 pengaduan selama tiga tahun.
Kemudian, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen. Kemudian waktu penagihan dilakukan tidak dapat dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. "Kita akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat .
Adapun sesuai roadmaps yang diluncurkan, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase. Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »