Ilustrasi: Sejumlah kendaraan melintasi perlintasan kereta api di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Kamis . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Potongan kisah itu bukanlah nyata, melainkan hanya sepenggal dari ratusan adegan yang terekam dalam film superhero Indonesia yang menjadi pembicaraan saat ini, Gundala. Kementerian Perhubungan mencatat sepanjang 2018, terdapat 395 kecelakaan dengan jumlah korban jiwa sebanyak 245 orang baik luka ringan, luka berat sampai meninggal dunia di perlintasan sebidang.
Sulitnya mengendalikan serta mengawasi pengendara untuk tertib dalam melewati perlintasan sebidang seharusnya bisa ditanggulagi dengan membuat perlintasan tidak sebidang, seperti terowongan , jembatan layang bahkan menutup perlintasan sebidang sesuai yang diamanatkan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni dalam Pasal 94 menyatakan bahwa “ Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
“Dan yang utama juga termasuk masyarakat sendiri, jadi kedisiplinan masyarakat juga menjadi hal penting dalam penyelesaian atau peningkatan perlintasan sebidang,” ujarnya.Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno menilai masih rendahnya peran pemda dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »