kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menahan ETW, tersangka perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,77 miliar, Senin ."Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1," beber Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Senin.
ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Dipaksa Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Perempuan: Rentan bagi Buruh PerempuanStudi Perempuan Mahardika pada 2017 menemukan bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap 56,5 persen buruh perempuan, salah satunya adalah ajakan kencan atau berhubungan seksual.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »