) kala menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 20 Agustus 2014. Menurut Zita, PPPIJ atau Jakarta Islamic Center lahir ketika ada niat untuk mengubah kawasan 'hitam' menjadi kawasan pusat pembinaan moral masyarakat. Namun kini Perda tentang PPPIJ hendak dicabut.
Zita memahami Pemprov DKI mengusulkan pencabutan Perda PPPIJ itu karena sudah ada aturan di UU tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan agama merupakan urusan absolut yang merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pemprov DKI juga berpandangan bahwa Unit Pelaksana Teknis PPPIJ saat ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 97 Tahun 2016.Di sisi lain, PAN berpandangan PPIJ bermanfaat untuk umat Islam. Bila Perda PPPIJ dicabut, PPPIJ bisa kehilangan landasan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.