Wakil Ketua KPK Nurul Ghufro. Indonesia Corruption Watch melihat perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian sebagai bentuk perdagangan pengaruh. "Perbuatan saudara Ghufron, bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata.
Selain konteks menyalahgunakan kewenangan atau memperdagangkan pengaruh, ICW ingin Dewas KPK mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Nurul Ghufron dengan pihak Kementan.KPK"Bila nanti terbukti, bahkan, dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi , maka perbuatan saudara Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh tergolong sebagai tindak pidana korupsi," katanya.
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat ."SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," katanya.
"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," imbuhnya.Mobil Sewa Bali Murah Berkualitas Nabila Rental Tour Melayani Jasa Rental Mobil di Bali dan Antar Jemput Bandara di Bali
KPK Mutasi Kurnia Ramadhana Dewas KPK Albertina Ho Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »