Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang ada di Indonesia. Keduanya sama-sama bertugas melayani kepentingan masyarakat dan mengabdi pada negara.
Dapat dikatakan PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. ASN selanjutnya wajib bekerja dalam jangka waktu tersebut.Status kerja PNS adalah sebagai pegawai tetap, yang diberhentikan secara hormat ketika sudah masuk masa pensiun. PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.ASN PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
Pns Pppk Perbedaan Pns Dan Pppk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »