Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih ramai jadi perbincangan. Sebab pinjamannya memiliki bunga yang tinggi hingga membuat utang membengkak.
Pinjol dikategorikan menjadi dua, ada yang legal dan ilegal. Pemerintah tentu mendorong agar masyarakat menggunakan pinjol yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjaman juga bisa dilakukan di bank umum konvensional yang ada.Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Bisa Lapor ke Mana?Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap untuk bunga di pinjol legal batasannya adalah 0,8% per hari.
"Jadi untuk pinjaman tunai jangka pendek yang tenornya hanya 1 bulan atau kurang bunganya tidak boleh lebih dari 0,8% dan 0,8% itu biasanya batas peminjam yang baru pertama kali peminjam. Misalnya saya baru pertama kali meminjam di fintech maka akan dikenakan bunga sebanyak 0,8% itu," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, kepadaKemudian, dijelaskan pula bahwa bunga 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.
"Saya juga ingin sampaikan supaya jelas juga, 0,8% itu bukan hanya bunga, tetapi semua biaya, administrasi, pelayanan, biaya aplikasi apapun namanya ditotal 0,8%," jelasnya.Meski demikian, nasabah disebut bisa mendapatkan bunga lebih rendah dari 0,8% itu. Diilustrasikan, jika ada seseorang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam meminjam, misalnya selalu tepat waktu membayar pinjaman maka akan dikategorikan peminjam yang baik.
"Nah biasanya yang terjadi orang yang dikategorikan peminjam baik itu, akan ditawarkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, karena membuktikan menjadi peminjam yang lebih baik," ungkapnya.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »