REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan Selasa . Baca Juga PKPU ini mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dalam salinan PKPU yang diterima Republika.co.
Penyelenggara yang menjalankan tugas setidaknya menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Sementara bagi penyelenggara ad hoc yang melakukan tugas berkaitan dengan pihak lain, selain masker juga harus mengenakan sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah atau face shield. Ketentuan suhu tubuh paling tinggi adalah 37,3 derajat celsius. Setiap pihak melakukan pengaturan menjaga jarak paling kurang satu meter. Kegiatan pilkada dilarang menyebabkan orang berkerumun.
Dalam pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »