Peraturan Pilkada Era Covid-19 Diundangkan, Ini Protokolnya |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Peraturan KPU Pilkada era Covid-19 diundangkan mulai Selasa ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diundangkan Selasa . Baca Juga PKPU ini mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dalam salinan PKPU yang diterima Republika.co.

Penyelenggara yang menjalankan tugas setidaknya menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Sementara bagi penyelenggara ad hoc yang melakukan tugas berkaitan dengan pihak lain, selain masker juga harus mengenakan sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah atau face shield. Ketentuan suhu tubuh paling tinggi adalah 37,3 derajat celsius. Setiap pihak melakukan pengaturan menjaga jarak paling kurang satu meter. Kegiatan pilkada dilarang menyebabkan orang berkerumun.

Dalam pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung. Hal ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pilkada.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

4.294 Petugas Pilkada di Medan Jalani Rapid Test Covid-19Rapid test ribuan petugas pilkada tersebut dilakukan di lima lokasi untuk menghindari kerumunan massa.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 5 Orang |Republika OnlineTotal kasus positif covid-19 di Sumbar sampai hari ini sudah 780 orang.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Belum Dibuka, Alun-alun Kota Depok Disemprot Disinfektan |Republika OnlineLangkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Papua Barat Awasi Empat Daerah Zona Kuning dan Hijau |Republika OnlineSaat ini, masih terdapat sembilan zona merah Covid-19 di Papua Barat.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kasus Positif Covid-19 Kota Depok Bertambah 12 Orang |Republika OnlineSaat ini, total kasus positif Covid-19 Kota Depok capai 825 orang.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »