Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari didampingi anggota KPU, Idham Holik, di sela-sela melakukan konferensi pers terkaitYOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum belum menyusun peraturan pendaftaran bagi para calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol.masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, kata Hasyim, KPU belum menyusun peraturan pencalonan kepala daerah dari partai politik atau gabungan parpol. ”Kami masih menunggu hasil sidang perselisihan hasil pemilihan legislatif tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kalau sudah ada hasilnya, KPU akan menyusun rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran calon kepala daerah melalui partai politik,” ujar Hasyim di Yogyakarta, Minggu malam.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen. Pendaftaran jalur perseorangan itu dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, pengumuman pendaftaran pencalonan melalui parpol baru akan dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »