jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soetta mengamankan dua wanita berinisial SS dan RF beserta barang bukti, berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih. Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers yang digelar Senin mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster melalui barang bawaan penumpang.
Baca Juga:Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang terduga dan mendapatkan dua bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, lanjut dia, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor.
Benih Bening Lobster Bea Cukai Soekarno-Hatta Barang Bukti Barang Bawaan Penumpang Tersangka Gatot Sugeng Wibowo Lobster Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »