REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama dengan Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung tanpa dokumen. melalui kapal KM Dharma Rucitra VII.
Baca Juga Musyaffak mengatakan penyelundupan burung tanpa dokumen tersebut telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal.
Musyaffak menjabarkan, penggagalan Penyelundupan bermula dari informasi masyarakat, bahwa dalam Kapal KM. Dharma Rucitra VII diduga akan mengangkut burung tanpa dokumen karantina. Burung-burung tersebut ditempatkan pada kabin truk belakang sopir dengan Nopol DD 9997 PA dan DD 8624 KJ. Musyaffak mengakui, peran masyarakat sangat penting dalam berpartisipasi mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara illegal. Dia berharap, ke depan peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »