Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini dalam proses pencairan BLT UMKM, ditemukan ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang gagal atau bahkan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Sehingga, jika terdapat pelaku usaha yang gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta. Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM. Berikut adalah beberapa penyebab yang dipastikan seorang individu gagal menerima BLT UMKM 2022.1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD 4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »