Sebelumnya, sejumlah penumpang mengaku harus mengeluarkan uang Rp 300.000 untuk biaya rapid test.
Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat klirens untuk orang yang dikecualikan dan boleh menyeberang keluar dari Provinsi Lampung. "Para penumpang ini sebenarnya bukan yang diperbolehkan seperti disebutkan dalam surat edaran Gugus Tugas Covid-19," kata Marjunet saat dihubungi, Sabtu .Menurut Marjunet, untuk bisa menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, penumpang harus membawa surat tugas, surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Namun, para penumpang yang telah tiba di Pelabuhan Bakauheni tersebut diketahui hanya membawa surat keterangan sehat dari instansi di tempat awal mereka bekerja."Mereka ini tidak ada hasil rapid test. Jadi ditahan di pelabuhan. Sejak Selasa hingga hari ini, mungkin ada sekitar 700 orang," kata Marjunet.Menurut Marjunet, karena jumlah calon penumpang sudah menumpuk, KKP akhirnya memberikan kemudahan, termasuk menyediakan fasilitas rapid test.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Modal Rp 1.000, Surat Bebas Corona Palsu di Gilimanuk Dijual Rp 300 RibuPolda Bali menangkap 7 orang penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) palsu. Para pelaku menjual hingga Rp 300 ribu tiap lembarnya. SuratPalsu SuratBebasCorona Udah ketebak bakalan ada begini, ktp aja bisa dipalsu apalagi cuma surat doank... Namanya org pasti melihat 'peluang' yg bloon itu yg bkin 'peluang' itu ada Emm, tetap kreatif dimasa sulit.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »