Bursa Efek Indonesia per tanggal 20 Juni 2024 menerbitkan aturan 'Perubahan Peraturan Nomor I-X, tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus' bahwa setiap emiten harus memiliki free float saham minimal 5% dari jumlah saham yang diterbitkan.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan atau emiten tercatat akan masuk dalam Papan Pencatatan Khusus.Head Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai aturanTapi juga tidak kalah penting lanjutnya, kondisi fundamental perusahaan. Hal ini kata Oktavianus harus benar-benar patut diperhatikan ketika investor hendak berinvestasi saham di pasar modal.
"Keduanya sangat diperlukan di pasar, baik likuiditas maupun fundamental perusahaan," kata dia, Jumat . Senada, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan, lantaran sudah menjadi aturan resmi yang ditetapkan BEI, investor tentu dengan sendirinya akan mempertimbangkan besaran free float saham emiten yang diincar untuk investasi.bukan berarti sahamnya tidak layak koleksi.Sementara itu, salah satu investor di pasar modal, Komarudin Mohtar menganggap bahwa ketentuan free float saham tidak terlalu penting baginya.
Baginya, saat ini yang terpenting adalah bagaimana kondisi fundamental perusahaan. Selain itu investor juga dinilainya mulai banyak yang paham, saham emiten mana yang harus dipilih untuk investasi.tapi sahamnya tidak bergerak atau stagnan. Bahkan ada juga yang justru menurun kinerjanya., artinya perusahaan tersebut bisa jadi sangat bagus dari sisi bisnis, sehingga belum mau melepas banyak saham ke publik," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pahami 8 Aturan Sosial Tidak Tertulis, Aturan ini Selalu Diikuti oleh Orang yang Matang Secara EmosionalSimak dan ketahui, delapan aturan sosial tidak tertulis yang selalu diikuti oleh orang yang matang secara emosional.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »