jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Inpres yang dimaksud Bahtiar, yaitu Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 . Selain itu juga memperhatikan Peraturan Mendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Pemda juga diminta melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19. Jika terlanjur mudik, diimbau melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan . Sementara pemda diminta menyiapkan tempat karantina," ucapnya.
"Pelaksanaan instruksi menteri ini, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi menteri ini dan dilaporkan kepada mendagri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »