JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis , Soleman B Punto menyebutkan, kompetensi Badan Keamanan Laut tidak jelas. Ia juga menengarai Bakamla berbohong terkait ribuan kapal asing masuki perairan Natuna Utara." Bakamla bukan penyidik kok bisa dia ribut-ribut di situ. Jadi Bakamla itu tidak ada tempat di laut Indonesia, jadi trouble maker dia itu. Sekarang kan orang ribut gara-gara Bakamla. Kompetensinya tidak jelas.
Soleman juga heran, ada anggota DPR yang malah membela Bakamla. Anggota DPR itu menyebut bahwa belum ada payung hukum yang mengatur kekuatan hukum Bakamla. "Siapa bilang? Bakamla itu sudah diatur dengan UU 32 Tahun 2014, kalau dia bukan menjadi coast guard ya memang UU 32 bukan UU coast guard, UU coast guard itu UU 17. UU 32 tentang kelautan, UU 17 itulah pelayaran yang mengatur tentang coast guard. Jadi kalau dibilang tidak ada legislasinya ya sangat keliru, sudah ada," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bubarkan Bakamla dan dibentuk coast guard. Sebab, katanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Bakamla ditransformasi menjadi Indonesia Coast Guard. "Bubarkan Bakamla, kan trouble maker. Kan perintah presiden itu jelas transformasi Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Transformasi itu judulnya kan rubah bentuk. Rubah bentuk dari Bakamla menjadi coast guard, maka dibilang Bakamla itu adalah cikal bakal coast guard. Ubah bentuknya bagaimana? Dengan merubah landasan hukumnya dari UU 32 menjadi UU 17. Bukan membuat UU baru," tandas Soleman.
Sama saja Bakamala itu Coast guard juga tapi dinamakan Bakamala, Baru ketika menhan Bapak Prabowo Subianto'lah Bakamala di Izinkan membeli Meriam besar dan senjata lainnya untuk kapal mereka selama ini Bakamala tidak izinkan, Itulah hebatnya bapak Prabowo ✔️
Kenapa gak BPIP aja yg dibubarkan,,gak ada manfaatnya..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »