Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher .
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu?
Dr mana ceritanya dipajakin tapi harga ga naek....? Jgn mentang2 mentri lo bisa bodohin rakyat..... harga ga berubah, isi berkurang.....
hati hati bu klo udah rakyat kecil geram .awas .potong aja gaji pejabat' klo mau perpajakannya naik..jngn rakyat yg di korbankan
Harga sama tapii quota nya dikurangi , udh biasa lah harga kagak naik tapi lebih kecil barangnya
ah boong
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak TerpengaruhSri Mulyani memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK. 03/2021 tak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. TempoBisnis Hmh... moga moga Bansos tidak dikenai pajak bansol Logika aja bu, ketika penjual pulsa dibebankan pajak apa tidak mungkin dia naikin harga juga? sangat mungkin, krn manusiawi jika mengharap keuntungannya gak berkurang Iya buk... Logikanya.. Yg beli.. Plsa 10k hrga 12k.. Actually 8k Token listrik beli 20k hrga 23k actually cm 18k Bnar2ngwur
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »