Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai , Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan dalam penjelasan tersebut.
“Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang,”tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga AsliSementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.
Bandara Soekarno Hatta Dhl Express Bea Cukai DHL
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »