Karena itulah, dia bersedia bersaksi di hadapan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan perusahaan pengelola tambang PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera .
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan kepada penyidik perihal istilah penyerobotan dalam video YouTube saat dia melakukan sidak ke lokasi lahan"Saat itu benar adanya ada pengurukan di sebagian lahan sawah milik Bu Tijah oleh perusahaan pengelola tambak udang. Lahan tersebut yang dulu diperjuangkanDalam pemeriksaan, Thoriq juga memberikan data Hak Guna Usaha PT LUIS kepada penyidik.
"Karena tidak masuk HGU, maka lahan sawah secara adat masih bisa digunakan Bu Tijah untuk bercocok tanam. Karena sebagian lahannya diuruk, saat ini lahan Bu Tijah tidak bisa ditanami karena tergenang air," ujar dia. Thoriq menegaskan, meski sudah ada proses pengurukan, sampai saat ini perusahaan dimaksud belum menyelesaikan seluruh izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, seperti AMDAL, IMB hingga izin lokasi.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »