"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin .
Dikatakan Fahri, selanjutnya kebijakan peniadaan ganjil-genap akan dievaluasi kembali apakah kembali diperpanjang atau tidak."Nanti akan dievaluasi kembali," ungkapnya. Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap dilakukan, selama 14 hari sejak Senin hingga Minggu lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu kemarin hingga Minggu . Selanjutnya, kembali diperpanjang sampai tanggal mendatang.
Pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan akibat kantor menerapkan dan sekolah diliburkan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar selama pandemi virus Corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »