JAKARTA – Kalangan pengusaha menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat karena dinilai membebani kegiatan usaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja swasta diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari upah. Besaran iuran ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Johnny mengatakan Sebab, pengelolaan dana oleh badan penyelenggara jaminan sosial itu memiliki manfaat layanan tambahan, yakni pekerja bisa mendapat fasilitas pembiayaan perumahan. “Kenapa harus ada dualisme? Kenapa bukan dana BPJamsostek itu saja yang dioptimalkan?” kata dia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Bobby Gafur Umar menyatakan kalangan pengusaha tak punya pilihan meski keberatan atas kebijakan tersebut. “Otomatis akan ada penyesuaian dari pengusaha dengan lebih efisien menjalankan usahanya dan mendorong peningkatan produktivitas sebagai kompensasi,” ujarnya.
Mirah mengungkapkan, kalangan pekerja tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan iuran Tapera. “Harusnya kalau ingin membuat regulasi terkait pekerja, ada perwakilan pekerja yang dilibatkan. Kami dilewatkan,” ujarnya.
Malak rakyat non stop
*DIBILANG JUGA BISA TBC NGADEPIN PEMERINTAH YANG BUTA URUSAN MANAJEMEN KENEGARAAN TAPI MASIH MAKSA HIDUP DAN JADI PRESIDEN SAMPAI PARA MENTERI! HAHAHA PARA PEMIMPIN BANGSA JELEK BUNUH DIRI SAJA, KARNA MERUSAK PEMANDANGAN DAN RAKYAT NYA MELULU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »