Pengusaha Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan

JIKA tidak ingin didenda, baiknya perusahaan wajib mengetahui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Keberadaan posisi dan peran Ahli K3 sangat penting dan strategis di tempat kerja, sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini BesarannyaJPNN.com : Kemnaker mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Tito soal THR PNS Daerah Sering Telat: Uang Dipakai Bayar Rekanan Proyek'Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau Lebaran,' ujar Tito.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Menparekraf Minta Pengusaha Hotel dan Restoran Bayar THR Lebih AwalMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta, kepada para pengusaha hotel dan restoran agar mempertimbangkan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai hotel dan restoran lebih awal.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh DicicilIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »