Maklum saja, dalam aturan teranyar pemerintah, disebutkan, dari 3% potongan untuk simpanan tapera, sebesar 0,5%-nya akan ditanggung pemberi kerja atau perusahaan. Artinya, akan ada pengeluaran tambahan yang harus ditanggung para pelaku usaha untuk memenuhi rencana tersebut.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia lewat keterangan resminya menyatakan penolakan dengan tegas kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat itu.Menurut APINDO, kebijakan tersebut bakal sangat memberatkan berbagai pihak baik pekerja itu sendiri maupun pelaku usaha.Rakyat' APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut.
"Tambahan beban bagi Pekerja dan Pemberi Kerja dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta. Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% , aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.
Tabungan Perumahan Rakyat Tapera
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »