Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan mengapresiasi upaya-upaya pemerintah provinsi Jawa Timur dan kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jawa Timur.
Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak mensyaratkan melakukan Rapid Test.Hal itu sejalan dengan kajian GAPPRI, bahwa biaya rapid test untuk karyawan tentunya sangat membebani perusahaan terutama di masa wabah Covid-19.
Berdasarkan kajian GAPPRI atas PMK 152/2020, kenaikan cukai 23% dan Harga Jual Eceran 35% berpotensi mengalami penurunan penjualan sampai akhir tahun sebesar 15%. GAPPRI juga merujuk himbauan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia . Bahwa dengan keterbatasan alat rapid test yang ada, hendaknya penggunaan diprioritaskan pada ODP/PDP maupun pasien dengan indikasi Covid-19.
Menurut Henry, sejauh ini anggota GAPPRI sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Diantaranya adalah dengan pemberian jarak antar pekerja, penyediaan fasilitas dan sarana sanitasi dan kebersihan diri, meliburkan pekerja dengan risiko tinggi dengan honor yang tetap dibayarkan, hingga kesediaan untuk menutup pabrik untuk waktu tertentu apabila ditemukan pekerja yang tertular.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »