Suasana diskusi para pengusaha yang digelar Apindo Kota Bekasi di Trisakti School of Management, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis .
BEKASI, KOMPAS — Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2023. Aturan pengupahan tersebut membuat sebagian pengusaha gelisah dan mulai berpikir ulang tentang berinvestasi di Bekasi. Sementara itu, serikat pekerja mengharapkan kenaikan upah juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Kamis , menggelar kegiatan pertemuan anggota bersama puluhan pengusaha di Trisakti School of Management, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi pengusaha setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »