Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc, sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar $150 miliar atas tuduhan bahwa perusahaan media sosial itu tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya yang berkontribusi pada kekerasan.
Facebook tidak segera menanggapi pertanyaan Reuters tentang gugatan tersebut. Perusahaan itu mengatakan “terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian” di Myanmar dan sejak itu mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menindak penyalahgunaan platform di wilayah tersebut, termasuk memblokir militer dari Facebook dan Instagram setelah kudeta 1 Februari.
Meskipun pengadilan AS dapat menerapkan hukum asing untuk kasus-kasus di mana dugaan kerugian dan aktivitas oleh perusahaan terjadi di negara lain, sejumlah pakar hukum yang diwawancarai oleh kantor berita Reuters mengatakan mereka tidak mengetahui pernah ada gugatan sebelumnya yang berhasil dengan menggunakan hukum asing yang diajukan dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan media sosial yang dilindungi oleh Section 230.
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017 setelah terjadi tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok-kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.
Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »