akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar mulai bulan Juli. Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Di 5 RS ini tak ada lagi kelas 1,2 dan 3.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala HumasArif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala
Adapun uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan."Misal ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya," sambung Arif.Terkait isu perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »