REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. Penumpang dapat menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Anne memastikan, layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda kepada seluruh pengguna KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antarpengguna.
Anne menambahkan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tersebut seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB atau di luar jam sibuk, serta anak balita untuk sementara belum diizinkan naik KRL.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »