REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT Refund for Tourist. Salah satunya, meniadakan pelayanan secara tatap muka di bandara-bandara per Rabu . Baca Juga Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman DJP Kemenkeu yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Selasa .
Biasanya, turis yang ingin mendapatkan VAT Refund dapat mengklaim di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara . Caranya dengan menunjukkan paspor dan bukti nota belanja barang yang dibeli di toko berlogo Tax Free Shop. Untuk mengajukannya secara online, turis asing harus mengirimkan surat elektronik dengan subject ‘VAT Refund’ ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan mereka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »